Norma dan Aspek-aspeknya

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu, tetapi saling berhubungan antara satu aspek dan aspek yang lainnya. Macam-macam norma sosial yang kita kenal di antaranya norma agama, norma kesusilaan, norma kebiasaan, norma kesopanan, dan norma hukum (Yulia, 2011:37–38).
a. Norma Agama
Norma agama adalah norma atau aturan yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar atau diubah oleh manusia, walaupun dengan kesepakatan. Norma ini ukurannya dari Tuhan, umumnya berupa ajaran-ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lain yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak secara langsung dirasakan oleh orang yang melanggarnya. Tetapi, masyarakat percaya bahwa setiap perbuatan itu akan ada balasannya. Contohnya adalah meninggalkan salat, berbohong, mencuri, dan lain-lain. Pada dasarnya, semua agama mengajarkan tentang kebaikan. Pelanggaran terhadap norma agama, di samping memiliki risiko beban mental, juga diyakini akan mendapatkan balasannya.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang terwujud dalam akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi pengucilan, baik secara fisik maupun secara batin. Contoh norma kesusilaan di antaranya bersikap jujur, tidak menghina dan memfitnah orang lain, menghormati orang yang lebih tua, menghargai yang muda, tidak menipu, dan lain sebagainya.
c. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat baik secara sadar maupun tidak tentang perilaku yang diulang-ulang, sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contohnya adalah kebiasaan membawa oleh-oleh apabila baru pulang dari bepergian.
d. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini berupa celaan dan kritikan, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Contohnya adalah menerima suatu pemberian dengan menggunakan tangan kanan.
e. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat secara formal dan tertulis. Ketentuannya sangat jelas dan tegas. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma ini juga tegas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Pelaksanaan hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara negara yang dilaksanakan oleh badan-badan tertentu seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum sudah tertulis dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.